JAKARTA. Program percepatan sertifikasi lahan sebagai salah satu program reforma agraria, bukanlah tak mengalami kendala. Percepatan sertifikasi lahan yang ditargetkan mencapai 5 juta sertifikasi di tahun ini masih menemui hambatan pembiayaan pada implementasinya. Masyarakat masih harus terbebani dengan biaya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah. Selain itu, beban PPh (Pajak Penghasilan) pada proses sertifikasi lahan juga dinilai akan menghambat proses persecepatan serifikasi lahan. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merampungkan sebuah beleid berupa Instruksi Presiden (Inpres). Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor, mengatakan ATR/BPN tengah membahas penyelesaian payung hukum untuk kebijakan pembebasan biaya sejumlah komponen untuk sertifikasi lahan itu.
BPN akan keluarkan beleid relaksasi BPHTB
JAKARTA. Program percepatan sertifikasi lahan sebagai salah satu program reforma agraria, bukanlah tak mengalami kendala. Percepatan sertifikasi lahan yang ditargetkan mencapai 5 juta sertifikasi di tahun ini masih menemui hambatan pembiayaan pada implementasinya. Masyarakat masih harus terbebani dengan biaya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah. Selain itu, beban PPh (Pajak Penghasilan) pada proses sertifikasi lahan juga dinilai akan menghambat proses persecepatan serifikasi lahan. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merampungkan sebuah beleid berupa Instruksi Presiden (Inpres). Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor, mengatakan ATR/BPN tengah membahas penyelesaian payung hukum untuk kebijakan pembebasan biaya sejumlah komponen untuk sertifikasi lahan itu.