BPN bakal Menjadi Makin Kerdil



JAKARTA. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan semakin kerdil, 9 kewenangan yang dimiliki BPN saat ini harus diserahkan ke daerah. Bahkan saat ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sedang membentuk perangkat di bawah Direktorat Jendral (Dirjen) untuk mengatur kewenangan itu.   Ketua Umum Lembaga Pengkajian Pertanahan Indonesia (LPPInd) Soedjarwo Soeromihardjo mengatakan dalam waktu dekat Depdagri akan membentuk direktorat baru untuk mengurusi pertanahan. "Dengan terbentuknya Dirjen baru itu maka sembilan tugas dari BPN akan langsung dipegang oleh daerah, dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh direktorat baru," tutur Soedjarwo yang dulu menjabat eselon 1 di BPN.   Pembentukan dirjen baru sebagai pelaksana kewenangan 9 tugas BPN itu merupakan amanat Perpres 36 tahun 2003 tentang BPN termasuk UU tentang otonomi daerah. Sembilan kewenangan itu adalah pemberian izin lokasi, pengadaan tanah untuk pembangunan, penyelesaian sengketa tanah garapan, pemberian izin membuka lahan, penyelesaian ganti rugi, dan santunan tanah untuk pembangunan.   Selain itu, wewenang penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah dan sewa ganti rugi kerugian termasuk perencanaan penggunaan tanah untuk pembangunan di kabupaten/kota juga akan diserahkan ke daerah. "Saat ini, walau peraturan telah ada dari tahun 2003 dan BPN telah tidak punya kewenangan lagi, namun daerah juga belum menanganinya," terang Soedjarwo di Jakarta, Jum'at (15/8).   Penyerahan 9 kewenangan itu akan membuat BPN semakin kerdil dan hanya mengurusi satu hal saja yaitu masalah sertifikasi tanah. Namun Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang membantah kabar itu. Menurut Saut, saat ini telah ada BPN yang mengurusi pertanahan nasional, sehingga pembentukan badan baru hanya akan membuat persoalan itu menjadi tumpang tindih. "Wong sudah ada badan yang bagus kok ada pembentukan badan lagi. Tidak ada itu," tegas Saut.   Bantahan serupa dilontarkan oleh Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Gunanegara. Menurut Gunanegara Perpres No 36/ 2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan telah tidak berlaku dan digantikan Perpres No 10/2006 tentang BPN. Dalam perpres itu BPN mempunyai 21 tugas termasuk bertanggungjawab dalam bidang pertanahan baik regional maupun nasional. "BPN bertanggungjawab langsung ke Presiden dalam tugasnya," kata Gunanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test