KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan sertifikasi terhadap aset-aset tanah milik BUMN. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian dari persoalan tanah yang bisa datang dikemudian hari. Arie Yuriwin, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan Kepmen ATR/BPN no 102/KEP-7.1/III/2016 yang mengatur penyelesaian terhadap tanah yang tidak diketahui pemiliknya atau miliik perorangan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Badan Hukum lainnya ang telah dikuasai masyarakat. “Kami sudah punya edaran kepada seluruh Badan Pertanahan mengenai penyelesaian tanah yang tidak diketahui pemiliknya tadi. Milik perorangan, instansi pemerintah dan lainnya, jadi keputusan Menteri ATR/BPN itu untuk inventarisir tanah,” ujar Arie dalam Seminar Kenijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Jakarta, Kamis (15/3).
BPN bakal sertifikasi 30.000 bidang tanah tak bersertifikat milik BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan sertifikasi terhadap aset-aset tanah milik BUMN. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian dari persoalan tanah yang bisa datang dikemudian hari. Arie Yuriwin, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan Kepmen ATR/BPN no 102/KEP-7.1/III/2016 yang mengatur penyelesaian terhadap tanah yang tidak diketahui pemiliknya atau miliik perorangan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Badan Hukum lainnya ang telah dikuasai masyarakat. “Kami sudah punya edaran kepada seluruh Badan Pertanahan mengenai penyelesaian tanah yang tidak diketahui pemiliknya tadi. Milik perorangan, instansi pemerintah dan lainnya, jadi keputusan Menteri ATR/BPN itu untuk inventarisir tanah,” ujar Arie dalam Seminar Kenijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Jakarta, Kamis (15/3).