KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tujuannya untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tanpa kecuali. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dipastikan sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat.
BPN Berkontribusi Wujudkan Program JKN yang Menyeluruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tujuannya untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tanpa kecuali. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dipastikan sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat.