JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendesak DPR RI melalui Komisi II untuk segera menyelesaikan Undang-undang (UU) Pertanahan tahun ini. Saat Rapat Kerja dengan Komisi II di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (16/4/2015), Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, UU ini penting untuk membantu kinerja kementerian dalam menyelesaikan masalah pertanahan di masyarakat. "Hal-hal yang kita keluarkan dengan adanya hak komunal, pelaksanaan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) berdasarkan teritorial, percepat banyak hal, dan lain lain," ujar Ferry seusai raker.
BPN desak DPR segera bereskan RUU Pertanahan
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendesak DPR RI melalui Komisi II untuk segera menyelesaikan Undang-undang (UU) Pertanahan tahun ini. Saat Rapat Kerja dengan Komisi II di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (16/4/2015), Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, UU ini penting untuk membantu kinerja kementerian dalam menyelesaikan masalah pertanahan di masyarakat. "Hal-hal yang kita keluarkan dengan adanya hak komunal, pelaksanaan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) berdasarkan teritorial, percepat banyak hal, dan lain lain," ujar Ferry seusai raker.