JAKARTA. Badan Pertanahan Negara (BPN) mendesak pemerintah daerah mengakomodasi keberadaan tanah ulayat lewat peraturan daerah (perda), sehingga bisa meredam konflik tanah. Hal ini sekaligus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/5) lalu. MK mengabulkan uji materi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah BPN Noor Marzuki mengatakan, pemda harus aktif bergerak ke pelosok daerah mendata kepemilikan tanah ulayat lantas mengukuhkan dalam perda ulayat. "Ini juga merupakan amanat UU Pokok-Pokok Agraria dan Permen Agraria No. 5/1999," katanya kepada KONTAN pekan lalu. Sekadar informasi, dalam putusan MK, hakim menyatakan hutan negara dan hutan adat harus memiliki perbedaan perlakuan. Putusan MK ini membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam pasal 1 angka 6, Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 dalam UU Kehutanan.
BPN desak pemda buat perda ulayat
JAKARTA. Badan Pertanahan Negara (BPN) mendesak pemerintah daerah mengakomodasi keberadaan tanah ulayat lewat peraturan daerah (perda), sehingga bisa meredam konflik tanah. Hal ini sekaligus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/5) lalu. MK mengabulkan uji materi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah BPN Noor Marzuki mengatakan, pemda harus aktif bergerak ke pelosok daerah mendata kepemilikan tanah ulayat lantas mengukuhkan dalam perda ulayat. "Ini juga merupakan amanat UU Pokok-Pokok Agraria dan Permen Agraria No. 5/1999," katanya kepada KONTAN pekan lalu. Sekadar informasi, dalam putusan MK, hakim menyatakan hutan negara dan hutan adat harus memiliki perbedaan perlakuan. Putusan MK ini membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam pasal 1 angka 6, Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 dalam UU Kehutanan.