JAKARTA. Penyelesaian konflik, sengketa dan perkara yang berhubungan dengan tanah menjadi fokus tersendiri dari rencana kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah komando Hendarman Supandji yang baru diangkat pada Juni 2012. Hendarman mengaku bahwa konflik, sengketa, dan perkara tanah yang melibatkan individu atau masyarakat dengan institusi seperti perusahaan, organisasi, dan lembaga telah mencapai 8.000 kasus. "Sebagian telah masuk ke pengadilan," kata Hendarman dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/9). Dari 8.000 kasus tersebut, menurut Hendarman separuhnya adalah kasus yang terjadi pada tahun lalu dan sisanya baru terjadi tahun ini. Menurut Mantan Jaksa Agung itu semua kasus itu yang sekarang menjadi prioritas lembaganya. Hendarman mengaku telah mengkaji berbagai kasus seputar tanah tersebut dan ia menyebut bahwa sengketa tanah menjadi yang paling menonjol. Ia mengatakan beberapa kasus tersebut di antaranya adalah masyarakat melawan BUMN seperti warga melawan PTPN II di Sumatera Utara, warga melawan PTPN VII di Sumatera Selatan, sengketa wilayah di Mesuji, dan juga beberapa sengketa antara warga dan TNI. "Inilah yang sudah kami pelajari dan akan diselesaikan," katanya. Hendarman menyatakan telah memetakan penyelesaian kasus tersebut menjadi tiga waktu penyelesaian yakni jangka pendek selama 9 bulan, jangka menengah 18 bulan, dan jangka panjang selama 28 bulan atau saat di mana periode kepemimpinannya berakhir. "Saya sudah membentuk Tim 11 yang akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," jelasnya. Satu hal yang sejauh ini mungkin menjadi kendala menurut Hendarman adalah soal anggaran yang dialokasikan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya anggaran di tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar jelas tak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk itu, ia mengusulkan kepada DPR agar alokasi untuk menyelesaikan konflik, sengketa, dan perkara tanah ini ditambah pada anggaran tahun 2013 untuk lembaganya tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPN Fokus selesaikan 8.000 kasus tanah
JAKARTA. Penyelesaian konflik, sengketa dan perkara yang berhubungan dengan tanah menjadi fokus tersendiri dari rencana kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah komando Hendarman Supandji yang baru diangkat pada Juni 2012. Hendarman mengaku bahwa konflik, sengketa, dan perkara tanah yang melibatkan individu atau masyarakat dengan institusi seperti perusahaan, organisasi, dan lembaga telah mencapai 8.000 kasus. "Sebagian telah masuk ke pengadilan," kata Hendarman dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/9). Dari 8.000 kasus tersebut, menurut Hendarman separuhnya adalah kasus yang terjadi pada tahun lalu dan sisanya baru terjadi tahun ini. Menurut Mantan Jaksa Agung itu semua kasus itu yang sekarang menjadi prioritas lembaganya. Hendarman mengaku telah mengkaji berbagai kasus seputar tanah tersebut dan ia menyebut bahwa sengketa tanah menjadi yang paling menonjol. Ia mengatakan beberapa kasus tersebut di antaranya adalah masyarakat melawan BUMN seperti warga melawan PTPN II di Sumatera Utara, warga melawan PTPN VII di Sumatera Selatan, sengketa wilayah di Mesuji, dan juga beberapa sengketa antara warga dan TNI. "Inilah yang sudah kami pelajari dan akan diselesaikan," katanya. Hendarman menyatakan telah memetakan penyelesaian kasus tersebut menjadi tiga waktu penyelesaian yakni jangka pendek selama 9 bulan, jangka menengah 18 bulan, dan jangka panjang selama 28 bulan atau saat di mana periode kepemimpinannya berakhir. "Saya sudah membentuk Tim 11 yang akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," jelasnya. Satu hal yang sejauh ini mungkin menjadi kendala menurut Hendarman adalah soal anggaran yang dialokasikan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya anggaran di tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar jelas tak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk itu, ia mengusulkan kepada DPR agar alokasi untuk menyelesaikan konflik, sengketa, dan perkara tanah ini ditambah pada anggaran tahun 2013 untuk lembaganya tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News