JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan dalam waktu kurang dari 15 tahun seluruh tanah yang ada di Indonesia akan tersertifikasi. Saat ini, tanah-tanah yang telah tersertifikat masih berada dikisaran 50% dari luasan yang ada. Menteri ATR/BPN baru, Sofyan Djalil mengatakan, untuk tahap awal ini BPN bekerja sama dengan tiga daerah yakni DKI Jakarta, Surabaya dan Batam untuk memberikan insentif dalam pengurusan sertifikasi tanah tersebut. "Setiap jengkal tanah di Republik ini harus terdaftar dan tersertifikasi," kata Sofyan, akhir pekan lalu. Insentif yang dimaksud itu salah satunya adalah keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk DKI Jakarta, Pemerintah Daerah telah berjanji untuk membebaskan pembayaran BPHTB bagi penduduk yang nilai tanahnya di bawah Rp 2 miliar.
BPN genjot sertifikasi tanah
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan dalam waktu kurang dari 15 tahun seluruh tanah yang ada di Indonesia akan tersertifikasi. Saat ini, tanah-tanah yang telah tersertifikat masih berada dikisaran 50% dari luasan yang ada. Menteri ATR/BPN baru, Sofyan Djalil mengatakan, untuk tahap awal ini BPN bekerja sama dengan tiga daerah yakni DKI Jakarta, Surabaya dan Batam untuk memberikan insentif dalam pengurusan sertifikasi tanah tersebut. "Setiap jengkal tanah di Republik ini harus terdaftar dan tersertifikasi," kata Sofyan, akhir pekan lalu. Insentif yang dimaksud itu salah satunya adalah keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk DKI Jakarta, Pemerintah Daerah telah berjanji untuk membebaskan pembayaran BPHTB bagi penduduk yang nilai tanahnya di bawah Rp 2 miliar.