BPN: Hingga awal Oktober, realisasi pendaftaran sertifikat tanah mencapai 88,9%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut akan melanjutkan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, realisasi PTSL sejak awal tahun hingga saat ini telah mencapai 88,9% dari target tahun ini.

“88,9% itu sekitar 2.862.662 bidang tanah (telah mendapat sertifikat tanah),” kata Suyus kepada Kontan.co.id, Senin (12/10).


Suyus mengatakan, pihaknya menargetkan 3,2 juta bidang tanah mendapat sertifikat tahun ini setelah adanya realokasi dan refocussing anggaran untuk penanganan covid-19. Meski begitu, pihaknya optimistis target sertifikat tanah tahun ini tercapai.

Baca Juga: ​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap

Lebih lanjut Suyus mengatakan, target utama pelaksanaan PTSL adalah menghasilkan desa/kelurahan serta kota/kabupaten lengkap. Ia menyatakan, sudah 284 desa dari 11 provinsi yang diusulkan menjadi desa/kelurahan lengkap. 

"Proses untuk menetapkan desa/kelurahan lengkap adalah melalui validasi buku tanah. Validasi buku tanah dilakukan terhadap usulan desa/kelurahan lengkap yang buku tanahnya valid 98%," ujar Suyus.

Direktur Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, R. Adi Darmawan mengusulkan tiga kabupaten/kota yang berstatus desa/kelurahan lengkap. Ketiga daerah tersebut yaitu Kota Batam, Kota Salatiga, serta Kabupaten Klungkung.

"Kegiatan desa/kelurahan lengkap ini dibiayai DIPA Ditjen SPPR tahun 2020, sedangkan untuk lima wilayah kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta juga sudah berstatus kelurahan lengkap dibiayai dengan anggaran daerah," ujar Adi.

Sebagai informasi, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan sejak tahun 2017. Dalam periode tahun 2017 hingga tahun 2019, PTSL mampu mendaftarkan kurang lebih 28 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya: Ada kemudahan sertifikasi tanah wakaf, ini cara dan mekanismenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi