KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, masyarakat untuk melakukan aspek pencegahan agar terhindar mafia tanah. Di antaranya perlunya kepedulian dan kewaspadaan para pemilik tanah. "Memang tidak mudah bagi BPN untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama. Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11). Agus mengungkapkan, jika dalam kasus balik nama sertifikat tanah ini perlu dilihat, apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Itulah yang dinamakan cacat administrasi. Dengan adanya cacat administrasi, dapat juga dibatalkan proses balik namanya.
BPN ingatkan upaya pencegahan agar terhindar dari mafia tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, masyarakat untuk melakukan aspek pencegahan agar terhindar mafia tanah. Di antaranya perlunya kepedulian dan kewaspadaan para pemilik tanah. "Memang tidak mudah bagi BPN untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama. Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11). Agus mengungkapkan, jika dalam kasus balik nama sertifikat tanah ini perlu dilihat, apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Itulah yang dinamakan cacat administrasi. Dengan adanya cacat administrasi, dapat juga dibatalkan proses balik namanya.