JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjanji juga akan mengakomodasi tuntutan pedagang pasar yang menginginkan pemberian sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang telah diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL). BPN RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk pemberian fasilitas tersebut. Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengatakan, pemberian HGB kepada pedagang pasar tidak bisa diberikan secara langsung seperti kemudahan yang diberikan ke PKL. Sebab, pemberian fasilitas merupakan kewenangan sektor lainnya.
BPN kaji pemberian HGB pada pedagang pasar
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjanji juga akan mengakomodasi tuntutan pedagang pasar yang menginginkan pemberian sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang telah diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL). BPN RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk pemberian fasilitas tersebut. Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengatakan, pemberian HGB kepada pedagang pasar tidak bisa diberikan secara langsung seperti kemudahan yang diberikan ke PKL. Sebab, pemberian fasilitas merupakan kewenangan sektor lainnya.