BPN kesulitan jalankan program sertifikasi tanah



JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mengurangi kasus sengketa pertanahan melalui program sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sampai saat ini belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang bertugas melegalisasi aset, kesulitan untuk menjalankan program tersebut.Kepala BPN Hendarman Supandji mengatakan, bahwa kesulitan tersebut salah satunya diakibatkan oleh luas bidang tanah yang harus disertifikasi. Sebab, dari jumlah bidang tanah seluas 85 juta bidang tanah yang harus disertifikasi, sampai saat ini baru sekitar 43 juta saja yang sudah dikeluarkan sertifikatnya.Sementara itu, 43 juta bidang tanah sisanya belum juga disertifikasi. Selain disebabkan oleh luas bidang tanah, kesulitan BPN untuk mengeluarkan sertifikat tanah juga disebabkan oleh rendahnya kemampuan lembaga tersebut dalam mengeluarkan sertifikat tanah.Hendarman mengatakan bahwa per tahun, BPN hanya mampu mengeluarkan dua juta sertifikat tanah. Jumlah dua juta itupun pendanaannya tidak semua berasal APBN. " Hanya 1 juta bidang yang berasal dari APBN, sementara itu 1 Juta lainnya berasal dari dana masyarakat sendiri," kata Hendarman dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.Hendarman mengatakan, saat ini lembaganya tengah berusaha untuk meningkatkan kemampuan mengeluarkan sertifikat tanah. Salah satunya, dengan mengeluarkan surat keputusan Kepala BPN yang berisikan seruan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mereka mau mengalokasikan anggaran untuk kepentingan sertifikasi tanah di wilayah mereka dalam APBD yang mereka susun.Selain upaya tersebut Hendarman juga mengatakan, BPN saat ini juga tengah berupaya untuk memperbaiki pelayanan mereka di 26 kantor pelayanan. Dia berharap, dengan upaya tersebut upaya sertifikasi tanah bisa digenjot sampai dengan lima juta bidang per tahun."Kami berharap dengan upaya tersebut, proses sertifikasi tanah sebanyak 43 juta bidang tanah tersebut bisa selesai dalam delapan tahun," katanya.Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Komisi II DPR sementara itu berharap agar dalam mengeluarkan sertifikat tanah, BPN cermat dan teliti. Harapan ini dikemukakannya terkait laporan penerbitan sertifikat Laut Kendari yang dilakukan oleh BPN setempat. "Bagaimana laut itu bisa disertifikasi, makanya ini harus menjadi perhatian BPN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto