KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, laporan itu tidak memenuhi persyaratan materil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya, yaitu tanggal 14 Mei 2019. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Islami Fatwa yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BPN laporkan lagi input data Situng, Bawaslu tolak tindak lanjuti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, laporan itu tidak memenuhi persyaratan materil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya, yaitu tanggal 14 Mei 2019. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Islami Fatwa yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).