JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan dalam waktu kurang dari 15 tahun seluruh tanah yang ada di Indonesia bisa tersertifikasi. Saat ini, tanah yang telah tersertifikat baru sekitar 50% dari total luasan yang ada. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, untuk merealisasikan sertifikasi ini, pada tahap awal BPN telah bekerjasama dengan tiga daerah yakni DKI Jakarta, Surabaya dan Batam untuk memberikan insentif dalam pengurusan sertifikasi tanah bagi warganya. "Setiap jengkal tanah di Republik ini harus terdaftar dan tersertifikasi," kata Sofyan, akhir pekan lalu. Insentif yang dimaksud itu salah satunya adalah keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai jual objek pajak. Untuk DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berjanji untuk membebaskan pembayaran BPHTB bagi penduduk yang nilai tanah di bawah Rp 2 miliar.
BPN menggelar program sertifikasi tanah massal
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan dalam waktu kurang dari 15 tahun seluruh tanah yang ada di Indonesia bisa tersertifikasi. Saat ini, tanah yang telah tersertifikat baru sekitar 50% dari total luasan yang ada. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, untuk merealisasikan sertifikasi ini, pada tahap awal BPN telah bekerjasama dengan tiga daerah yakni DKI Jakarta, Surabaya dan Batam untuk memberikan insentif dalam pengurusan sertifikasi tanah bagi warganya. "Setiap jengkal tanah di Republik ini harus terdaftar dan tersertifikasi," kata Sofyan, akhir pekan lalu. Insentif yang dimaksud itu salah satunya adalah keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai jual objek pajak. Untuk DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berjanji untuk membebaskan pembayaran BPHTB bagi penduduk yang nilai tanah di bawah Rp 2 miliar.