JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai upaya untuk memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis. Agar bisa menempati peringkat ke-40 dalam daftar kemudahan berbisnis di tahun 2019, pemerintah pun merombak berbagai kebijakan agar meningkatkan pelayanan bagi investor. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), misalnya, tengah menggodok seperangkat aturan untuk kemudahan registering property. Revisi ini bertujuan memangkas waktu dalam proses dan prosedur balik nama sertifikasi objek properti. Lima tahapan untuk balik nama sertifikat dan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) dipangkas Kementerian ATR/BPN menjadi empat tahap saja. Waktu pelayanan juga disunat menjadi lima hari, dari semula 27 hari.
BPN pangkas waktu balik nama
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai upaya untuk memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis. Agar bisa menempati peringkat ke-40 dalam daftar kemudahan berbisnis di tahun 2019, pemerintah pun merombak berbagai kebijakan agar meningkatkan pelayanan bagi investor. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), misalnya, tengah menggodok seperangkat aturan untuk kemudahan registering property. Revisi ini bertujuan memangkas waktu dalam proses dan prosedur balik nama sertifikasi objek properti. Lima tahapan untuk balik nama sertifikat dan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) dipangkas Kementerian ATR/BPN menjadi empat tahap saja. Waktu pelayanan juga disunat menjadi lima hari, dari semula 27 hari.