JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mempersiapkan sistem pengadaan tanah untuk sarana publik secara mendetail. Ini diharapkan bisa mengatasi lambatnya pembangunan proyek infrastruktur yang selalu terkendala pembebasan lahan. Melalui sistem baru tahun ini, BPN ingin memastikan waktu penyelesaian pengadaan lahan paling lama 523 hari kerja. Selama periode itu, terbagi untuk berbagai kegiatan. "Hampir sebagian besar keluhan terkait pembangunan adalah kesulitan pengadaan tanah, untuk itu kami akan memperbaikinya," ujar Kepala BPN, Hendarman Supandji, Senin (30/12). Pembagian periode ini merupakan amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71/ 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan aturan ini, bila lahan masih belum juga terbebaskan, dengan sendirinya menjadi milik pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum.
BPN pastikan pembebasan tanah proyek lebih cepat
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mempersiapkan sistem pengadaan tanah untuk sarana publik secara mendetail. Ini diharapkan bisa mengatasi lambatnya pembangunan proyek infrastruktur yang selalu terkendala pembebasan lahan. Melalui sistem baru tahun ini, BPN ingin memastikan waktu penyelesaian pengadaan lahan paling lama 523 hari kerja. Selama periode itu, terbagi untuk berbagai kegiatan. "Hampir sebagian besar keluhan terkait pembangunan adalah kesulitan pengadaan tanah, untuk itu kami akan memperbaikinya," ujar Kepala BPN, Hendarman Supandji, Senin (30/12). Pembagian periode ini merupakan amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71/ 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan aturan ini, bila lahan masih belum juga terbebaskan, dengan sendirinya menjadi milik pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum.