JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, selangkah lagi akan berlaku. Kemarin, seluruh Fraksi DPR di rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadaan Tanah, sudah sepakat dengan isi beleid ini. Jumat besok (16/12), DPR akan mengesahkan RUU ini. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengklaim bahwa proses pembebasan lahan proyek akan lebih terukur setelah ada beleid ini. Sebab, aturan yang memuat 62 pasal ini menetapkan batas waktu pembebasan lahan. "Kalau dulu yang diberi batas waktu hanya musyawarahnya, namun tidak ada batas waktu pelaksanaannya sehingga jadi lambat," kata Joyo, kemarin. Proses pengadaan tanah terdiri dari beberapa tahap, mulai dari proses perencanaan, persiapan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah, serta proses ganti rugi atau penyerahan hasil. Seluruh proses itu harus selesai maksimal 436 hari. "Namun pelaksanaan pengadaan tanahnya hanya perlu waktu 250-260 hari," jelas Joyo.
BPN: Pembebasan lahan proyek 436 hari
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, selangkah lagi akan berlaku. Kemarin, seluruh Fraksi DPR di rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadaan Tanah, sudah sepakat dengan isi beleid ini. Jumat besok (16/12), DPR akan mengesahkan RUU ini. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengklaim bahwa proses pembebasan lahan proyek akan lebih terukur setelah ada beleid ini. Sebab, aturan yang memuat 62 pasal ini menetapkan batas waktu pembebasan lahan. "Kalau dulu yang diberi batas waktu hanya musyawarahnya, namun tidak ada batas waktu pelaksanaannya sehingga jadi lambat," kata Joyo, kemarin. Proses pengadaan tanah terdiri dari beberapa tahap, mulai dari proses perencanaan, persiapan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah, serta proses ganti rugi atau penyerahan hasil. Seluruh proses itu harus selesai maksimal 436 hari. "Namun pelaksanaan pengadaan tanahnya hanya perlu waktu 250-260 hari," jelas Joyo.