KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang memperketat proses pengalihan fungsi lahan pertanian produktif. Rencananya, peraturan tersebut bakal meluncur bulan depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan Saleh menegaskan, Perpres tersebut bukan mencegah alih-fungsi, melainkan memperketat prosedur dan lahan-lahan pertaniannya. "Lahan-lahan tersebut bakal mengacu pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), artinya tidak hanya lahan sawah saja, tapi termasuk juga ranah perkebunan dan pertanian lainnya," jelas Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (6/4).
BPN: Perpres perketat alih fungsi lahan pertanian bakal rampung bulan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang memperketat proses pengalihan fungsi lahan pertanian produktif. Rencananya, peraturan tersebut bakal meluncur bulan depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan Saleh menegaskan, Perpres tersebut bukan mencegah alih-fungsi, melainkan memperketat prosedur dan lahan-lahan pertaniannya. "Lahan-lahan tersebut bakal mengacu pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), artinya tidak hanya lahan sawah saja, tapi termasuk juga ranah perkebunan dan pertanian lainnya," jelas Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (6/4).