KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, program pembagian sertifikasi tanah gratis, bukan program mubazir. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, justru tujuan dari pendaftaran tanah dengan menerbitkan sertifikat adalah untuk menjamin kepastian hukum atas letak, batas dan kepemilikan sebidang tanah. Pemerintah juga berupaya untuk mengendalikan agar harga tanah tidak menjadi objek spekulasi. "Tujuan untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujar Suyus kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).
BPN: Progam bagi-bagi sertifikat tanah gratis bukan program mubazir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, program pembagian sertifikasi tanah gratis, bukan program mubazir. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, justru tujuan dari pendaftaran tanah dengan menerbitkan sertifikat adalah untuk menjamin kepastian hukum atas letak, batas dan kepemilikan sebidang tanah. Pemerintah juga berupaya untuk mengendalikan agar harga tanah tidak menjadi objek spekulasi. "Tujuan untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujar Suyus kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).