BPN Proses Penyempurnaan Regulasi Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah proses penyempurnaan regulasi tentang penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD).  

Seperti diketahui, pada 16 Desember 2021 silam telah ditetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN No. 1.589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 8 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun, dalam Kepmen tersebut, luas lahan sawah yang dilindungi pada 8 provinsi tersebut seluas 3,83 juta hektare (ha).

Namun, dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penyesuaian pada beberapa daerah serta penyempurnaan regulasi.


Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang berasal dari berbagai instansi. Rapat berlangsung selama dua hari pada Rabu (24/8)- Kamis (25/8) di Pullman Hotel, Jakarta.

Kegiatan tersebut memiliki agenda utama, yaitu pembahasan hasil verifikasi faktual yang akan menjadi dasar penyempurnaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Penetapan LSD pada delapan provinsi. Sehingga, dapat lebih mendorong ketahanan pangan dan dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Juga: Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah Untuk Rakyat, Jokowi: Kalau Ada Mafia, Gebuk !

“Terdapat 157 surat masuk ke Ditjen PPTR yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), terutama yang berada pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Permukiman Perkotaan,” kata Direktur Jenderal PPTR, Budi Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (28/8).

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen PPTR telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD pada delapan provinsi. “Penetapan LSD merupakan bentuk komitmen untuk mengantisipasi krisis ketahanan pangan di masa yang akan datang.

Upaya ini juga dapat menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia,” ujar Dirjen PPTR yang diamanatkan sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.

Dalam kesempatan ini, peserta rapat menyampaikan bahwa penetapan LSD dapat mewujudkan kedaulatan pangan nasional dan memiliki dampak positif dalam pembangunan.

Beberapa catatan terkait tantangan penetapan LSD juga dapat diidentifikasi dari Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. LSD yang telah ditetapkan diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyampaikan, perlu kalkulasi kebutuhan luasan lahan pertanian dalam rangka mendukung ketahanan/kedaulatan pangan nasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kementerian ATR/BPN Serius Berantas Mafia Tanah

"Kami berharap agar Kementerian Pertanian atau instansi pemerintahan pada sektor hulu lainnya dapat menyediakan data tersebut. Kalkulasi kebutuhan luas lahan pertanian tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi stakeholder terkait," ungkap Gabriel.

Untuk diketahui, hasil rapat koordinasi ini menjadi rujukan bagi seluruh anggota Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1.589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD pada delapan Provinsi.

Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Pertanian; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Kementerian Dalam Negeri, Edison Siagian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kementerian Keuangan dan Badan Informasi Geospasial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari