JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan rancangan undang-undang (RUU) pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur bukan semata untuk kepentingan investor. Sebab, proyek infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Kepala BPN Joyowinoto mengatakan ada lima prinsip yang dipakai dalam menyusun RUU tersebut. Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan karena infrastruktur merupakan domain publik. Kedua, hak masyarakat harus dijamin. Ketiga, mencegah terjadinya spekulasi atas tanah. Keempat, mengacu pada best practices pengadaan tanah di negara maju. Kelima, tak boleh melupakan historis, maksudnya harus memperhatikan semua konflik pertanahan yang pernah terjadi di Indonesia sehingga dapat mengetahui situasi dan kondisi masyarakat secara spesifik.
BPN: RUU pengadaan lahan bukan cuma untuk investor
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan rancangan undang-undang (RUU) pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur bukan semata untuk kepentingan investor. Sebab, proyek infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Kepala BPN Joyowinoto mengatakan ada lima prinsip yang dipakai dalam menyusun RUU tersebut. Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan karena infrastruktur merupakan domain publik. Kedua, hak masyarakat harus dijamin. Ketiga, mencegah terjadinya spekulasi atas tanah. Keempat, mengacu pada best practices pengadaan tanah di negara maju. Kelima, tak boleh melupakan historis, maksudnya harus memperhatikan semua konflik pertanahan yang pernah terjadi di Indonesia sehingga dapat mengetahui situasi dan kondisi masyarakat secara spesifik.