BPN Sudah Menerbitkan 194.066 Sertifikat Tanah Wakaf



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bergulir. Tujuannya agar seluruh tanah yang ada di Indonesia, termasuk tanah wakaf, dapat dipetakan dan didaftarkan dengan baik untuk memberikan perlindungan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanahnya.

"Kementerian ATR/BPN sampai saat ini telah menerbitkan sertifikat wakaf sebanyak 194.066 sertifikat, dimana sejak adanya PTSL tahun 2017 sampai saat ini telah terbit 97.771 sertifikat wakaf atau sekitar 50% dari total jumlah sertifikat wakaf," ujar Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil dalam acara Penyerahan Sertifikat Wakaf oleh Wakil Presisen, dipantau dari Youtube Kementerian ATR/BPN, Senin (25/4).

Kementerian ATR/BPN sudah melakukan MoU dengan Kementerian Agama dalam rangka melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Adapun target untuk tahun 2022 ini adalah 50.000 bidang tanah yang sebagian akan disertipikatkan melalui kegiatan PTSL.


Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56.000 hektare. Dari jumlah tersebut, baru 58% yang memiliki sertifikat.

Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7%, atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya.

Baca Juga: Cegah Konflik Agraria, KSP Siap Bantu Jika Ada Sengketa Kepemilikan Tanah di IKN

Tahun 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat. "Tanpa adanya program percepatan, seperti tadi juga dijelaskan, bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, tujuh atau delapan tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut," ujar Ma'ruf.

Wapres menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk diupayakan bersama. Pertama, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf dan masifnya sosialisasi akan hal tersebut.

Kedua, perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya).

Sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi, maupun juga optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Ketiga, perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan. Antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf ‘alaih-nya.

Ke depan, Ma'ruf berharap, platform tersebut dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir.

Dengan demikian, dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel. "Potensi wakaf ini besar sekali karena itu sudah menjadi tekad pemerintah, bahkan untuk wakaf uang sudah diluncurkan gerakan nasional wakaf tunai itu," ucap Ma'ruf.

Baca Juga: Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, PPATK Akan Dilibatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat