KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bergulir. Tujuannya agar seluruh tanah yang ada di Indonesia, termasuk tanah wakaf, dapat dipetakan dan didaftarkan dengan baik untuk memberikan perlindungan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanahnya. "Kementerian ATR/BPN sampai saat ini telah menerbitkan sertifikat wakaf sebanyak 194.066 sertifikat, dimana sejak adanya PTSL tahun 2017 sampai saat ini telah terbit 97.771 sertifikat wakaf atau sekitar 50% dari total jumlah sertifikat wakaf," ujar Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil dalam acara Penyerahan Sertifikat Wakaf oleh Wakil Presisen, dipantau dari Youtube Kementerian ATR/BPN, Senin (25/4). Kementerian ATR/BPN sudah melakukan MoU dengan Kementerian Agama dalam rangka melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Adapun target untuk tahun 2022 ini adalah 50.000 bidang tanah yang sebagian akan disertipikatkan melalui kegiatan PTSL.
BPN Sudah Menerbitkan 194.066 Sertifikat Tanah Wakaf
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bergulir. Tujuannya agar seluruh tanah yang ada di Indonesia, termasuk tanah wakaf, dapat dipetakan dan didaftarkan dengan baik untuk memberikan perlindungan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanahnya. "Kementerian ATR/BPN sampai saat ini telah menerbitkan sertifikat wakaf sebanyak 194.066 sertifikat, dimana sejak adanya PTSL tahun 2017 sampai saat ini telah terbit 97.771 sertifikat wakaf atau sekitar 50% dari total jumlah sertifikat wakaf," ujar Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil dalam acara Penyerahan Sertifikat Wakaf oleh Wakil Presisen, dipantau dari Youtube Kementerian ATR/BPN, Senin (25/4). Kementerian ATR/BPN sudah melakukan MoU dengan Kementerian Agama dalam rangka melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Adapun target untuk tahun 2022 ini adalah 50.000 bidang tanah yang sebagian akan disertipikatkan melalui kegiatan PTSL.