JAKARTA. Bakal semakin banyak pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa menjadi debitur perbankan. Setidaknya, harapan itu semakin membesar. Lihatlah upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan sertifikat tanah milik mereka. Hingga Juli 2008, BPN telah berhasil membuat sertifikat untuk 21.361 bidang tanah milik para pengusaha UMKM itu.BPN memasang target penyelesaian sertifikasi tanah ini pada September 2008 ini. "Paling lambat Desember," janji Direktur Pemberdayaan Masyarakat BPN Suyudi di Jakarta, Kamis (31/7). Secara keseluruhan, BPN akan melegalisasi aset atau memberi sertifikat untuk 30.000 bidang tanah milik pengusaha UMKM. Khusus tahun ini, BPN telah memproses sertifikat untuk 1.007 bidang tanah.Dengan bukti kepemilikan atas tanah, pengusaha UMKM bisa mendapat akses permodalan. Suyudi menjelaskan, para pengusaha UMKM yang ingin mengikuti program ini harus melewati beberapa tahapan mulai dari identifikasi, seleksi peserta, pengukuhan, sampai penerbitan sertifikat. Suyudi mengatakan cepat lambatnya penyelesaian sertifikat tanah sangat bergantung dari para peserta program ini.
BPN Telah Terbitkan 21.361 Sertifikat Tanah UMKM
JAKARTA. Bakal semakin banyak pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa menjadi debitur perbankan. Setidaknya, harapan itu semakin membesar. Lihatlah upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan sertifikat tanah milik mereka. Hingga Juli 2008, BPN telah berhasil membuat sertifikat untuk 21.361 bidang tanah milik para pengusaha UMKM itu.BPN memasang target penyelesaian sertifikasi tanah ini pada September 2008 ini. "Paling lambat Desember," janji Direktur Pemberdayaan Masyarakat BPN Suyudi di Jakarta, Kamis (31/7). Secara keseluruhan, BPN akan melegalisasi aset atau memberi sertifikat untuk 30.000 bidang tanah milik pengusaha UMKM. Khusus tahun ini, BPN telah memproses sertifikat untuk 1.007 bidang tanah.Dengan bukti kepemilikan atas tanah, pengusaha UMKM bisa mendapat akses permodalan. Suyudi menjelaskan, para pengusaha UMKM yang ingin mengikuti program ini harus melewati beberapa tahapan mulai dari identifikasi, seleksi peserta, pengukuhan, sampai penerbitan sertifikat. Suyudi mengatakan cepat lambatnya penyelesaian sertifikat tanah sangat bergantung dari para peserta program ini.