KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Pulau C, D dan G dibatalkan, bertepuk sebelah tangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak permintaan tersebut. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, untuk Pulau D, penerbitan sertifikat HGB di pulau tersebut telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan dan ketentuan yang berlaku. Penerbitan HGB telah didasarkan pada surat Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Oleh karena itu, mereka menolak membatalkan HGB tersebut. "Sebab kalau dibatalkan, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena sesuai hukum pertanahan, ini bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat ke BPN," katanya Rabu (10/1).
BPN tolak permintaan Anies soal HGB reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Pulau C, D dan G dibatalkan, bertepuk sebelah tangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak permintaan tersebut. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, untuk Pulau D, penerbitan sertifikat HGB di pulau tersebut telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan dan ketentuan yang berlaku. Penerbitan HGB telah didasarkan pada surat Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Oleh karena itu, mereka menolak membatalkan HGB tersebut. "Sebab kalau dibatalkan, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena sesuai hukum pertanahan, ini bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat ke BPN," katanya Rabu (10/1).