JAKARTA. Di negeri ini, ada banyak proyek pembangunan yang terbentur pembebasan lahan. Tak jarang investor asing batal masuk karena masalah pembebasan lahan yang berbelit.Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur. Usul ini akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.Kepala BPN Joyo Winoto menyatakan, menurut aturan saat ini, sistem pengadaan tanah untuk pembangunan dilakukan oleh tim ad hoc yang dibentuk di tingkat kabupaten dan kota. Tapi, strategi ini terbukti tidak efektif. Letak kelemahan tim tersebut bukan cuma karena mereka dibentuk oleh pemerintah kabupaten dana kota. Statusnya yang hanya sebagai tim ad hoc juga menjadi masalah. "Pelaksanaan pengadaan tanah adalah pekerjaan sulit dan memerlukan penanganan khusus. Sulit kalau hanya mengandalkan peran tim ad hoc," kata Joyo. Agar lebih bertaji, pemerintah perlu membuat lembaga khusus dengan kewenangan yang lebih besar. Sayang, Joyo tidak menjelaskan soal peran dan kewenangan yang melekat di lembaga itu. Ia hanya bilang, dengan sistem baru nanti, pertanggungjawaban soal pengadaan lahan juga akan semakin bagus. Proses ganti rugi juga akan semakin transparan dan cepat.Proses pengadaan tanah untuk pembangunan saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006. Joyo mengungkapkan, beleid itu mengandung sejumlah persoalan, seperti dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP), lalu pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPN Usul Ada Lembaga Khusus Pengadaan Tanah
JAKARTA. Di negeri ini, ada banyak proyek pembangunan yang terbentur pembebasan lahan. Tak jarang investor asing batal masuk karena masalah pembebasan lahan yang berbelit.Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur. Usul ini akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.Kepala BPN Joyo Winoto menyatakan, menurut aturan saat ini, sistem pengadaan tanah untuk pembangunan dilakukan oleh tim ad hoc yang dibentuk di tingkat kabupaten dan kota. Tapi, strategi ini terbukti tidak efektif. Letak kelemahan tim tersebut bukan cuma karena mereka dibentuk oleh pemerintah kabupaten dana kota. Statusnya yang hanya sebagai tim ad hoc juga menjadi masalah. "Pelaksanaan pengadaan tanah adalah pekerjaan sulit dan memerlukan penanganan khusus. Sulit kalau hanya mengandalkan peran tim ad hoc," kata Joyo. Agar lebih bertaji, pemerintah perlu membuat lembaga khusus dengan kewenangan yang lebih besar. Sayang, Joyo tidak menjelaskan soal peran dan kewenangan yang melekat di lembaga itu. Ia hanya bilang, dengan sistem baru nanti, pertanggungjawaban soal pengadaan lahan juga akan semakin bagus. Proses ganti rugi juga akan semakin transparan dan cepat.Proses pengadaan tanah untuk pembangunan saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006. Joyo mengungkapkan, beleid itu mengandung sejumlah persoalan, seperti dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP), lalu pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News