JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, sekitar 20% iklan obat bebas yang ada di berbagai media masih menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sementara untuk iklan obat keras, hanya 1%-2% yang menyalahi aturan. Salah satu bentuk pelanggaran itu, banyak iklan yang skrip penayangannya berbeda dengan skrip yang diajukan kepada BPOM. Perubahan itu dilakukan oleh produsen. "Ada yang sengaja mengubah ada juga yang tidak," kata Kasubdit Pengawasan, Penandaan dan Promosi Produk Kesehatan BPOM Tuning Nina, Kamis (30/7). Penyimpangan lain yang sering terjadi, para produsen obat tidak melaporkan iklan obat yang akan mereka tayangkan. Selain itu, ada juga yang menayangkan iklan yang belum mengantongi izin edar.
BPOM: 20% Iklan Obat yang Beredar Melanggar Ketentuan
JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, sekitar 20% iklan obat bebas yang ada di berbagai media masih menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sementara untuk iklan obat keras, hanya 1%-2% yang menyalahi aturan. Salah satu bentuk pelanggaran itu, banyak iklan yang skrip penayangannya berbeda dengan skrip yang diajukan kepada BPOM. Perubahan itu dilakukan oleh produsen. "Ada yang sengaja mengubah ada juga yang tidak," kata Kasubdit Pengawasan, Penandaan dan Promosi Produk Kesehatan BPOM Tuning Nina, Kamis (30/7). Penyimpangan lain yang sering terjadi, para produsen obat tidak melaporkan iklan obat yang akan mereka tayangkan. Selain itu, ada juga yang menayangkan iklan yang belum mengantongi izin edar.