BPOM Bakal Tingkatkan Pengawasan Peredaran Makanan



JAKARTA. Beleid mengenai kewajiban labelisasi bahasa Indonesia dalam produk makanan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 1999. Dus, mestinya tidak ada lagi produk makanan termasuk produk kosmetik yang tidak menggunakan labelisasi bahasa Indonesia di pasaran. "Kalau di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan, itu pelanggaran," kata Kepala BPOM Kustantinah kepada KONTAN, Kamis (29/7).Untuk mencegah banyaknya produk makanan impor yang tidak menggunakan label bahasa Indonesia, Kustantinah mengatakan, BPOM hanya akan mengeluarkan surat edaran kepada para produsen dan importir makanan untuk melaksanakan peraturan ini dengan baik.Selain itu, BPOM akan lebih meningkatkan pengawasan produk makanan yang beredar di pasaran. "Mendekati hari raya BPOM akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan di lapangan," ujar Kustantinah.Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menambahkan, selain mendesak BPOM untuk mengeluarkan peraturan yang mengharuskan kemasan produk makanan impor harus menggunakan label bahasa Indonesia, tim koordinasi PHIP meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan pasar dalam negeri secara serentak. wajib label bahasa Indonesia dalam produk yang beredar.Catatan saja, untuk produk non pangan, Kementerian Perdagangan telah mempercapat pemberlakuan wajib labelisasi bahasa Indonesia sesuai dalam Permendag No 62/M.DAG/12/2009 jo Permendag No 22/M.DAG/PER/5/2010. Semula, wajib label bahasa Indonesia ini baru akan diberlakukan pada Desember 2010, tapi karena dirasa semakin mendesak, maka pemberlakuan wajib labelisasi bahasa Indonesia ini dipercepat menjadi 1 September 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: