KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19. Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, saat ini uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih berjalan di delapan rumah sakit. "Belum ada EUA untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Penny mengatakan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis. Ia menegaskan, saat ini Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis. "Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," ujarnya. Baca Juga: BPOM keluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Pfizer, ini tingkat efikasinya