BPOM Beberkan Hasil Uji Laboratorium Obat Sirup Praxion, Aman atau Tidak?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menyebutkan bahwa pasien yang meninggal karena gangguan ginjal akut memiliki riwayat konsumsi obat sirup merek Praxion. Obat tersebut dibeli secara mandiri di apotek. 

Lantas, apakah obat sirup Praxion aman untuk dikonsumsi? 

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan hasil pengecekan laboratorium obat sirup Praxion yang diduga menjadi penyebab kasus baru gagal ginjal akut, Rabu (8/2/2023).


Penjelasan BPOM Plt Deputi Bid Pengawasan Obat & NAPZA Togi J Hutajulu mengungkapkan hasil uji pemeriksaan obat sirup Praxion yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal pada anak. 

Pengujian dilakukan pada 7 sampel yang terdiri dari sisa obat yang dikonsumsi pasien, obat sirup dari peredaran, obat sirup dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama, bahan baku sorbitol yang digunakan, dan sebagainya. 

"Dari hasil pengujian terhadap 7 sampel, hasil semua pengujian sampel tersebut adalah memenuhi syarat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/2/2023). 

Baca Juga: Apa Itu Obat Fomepizole untuk Pasien Gagal Ginjal Akut?

Artinya, obat sirup merek Praxion yang sempat dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut memenuhi syarat standar Farmakope Indonesia. Togi juga mengatakan bahwa obat sirup Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian dan aman digunakan sesuai aturan pakai. 

"(Berdasarkan hasil pengujian) dapat disimpulkan bahwa produk ini aman," tandas Togi. 

Pemeriksaan juga dilakukan ke sarana produksi. Hasilnya, sarana produksi obat sirup ini masih memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). 

Penjelasan PT Pharos Indonesia 

Di sisi lain, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengujian mandiri terhadap sampel obat sirup Praxion. 

Hasil pengujian menunjukkan bahwa obat sirup Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat). 

Selain uji laboratorium secara mandiri, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," ujarnya, dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023). 

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Kembali Muncul, Masyarakat Diminta Waspada

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie