KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperkuat kelembagaan dan peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penguatan peran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Saat ini BPOM tengah bersiap membentuk beberapa kedeputian baru. Persiapan pembentukan kedeputian itu tengah dikebut supaya tahun depan bisa sudah memulai penguatan kewenangan dan kelembagaan. Penny Lukito, Kepala BPOM menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Ia bilang, dibutuhkan persetujuan Menteri PAN RB untuk menerbitkan peraturan Kepala BPOM.
BPOM bisa menindak pengedar obat palsu
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperkuat kelembagaan dan peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penguatan peran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Saat ini BPOM tengah bersiap membentuk beberapa kedeputian baru. Persiapan pembentukan kedeputian itu tengah dikebut supaya tahun depan bisa sudah memulai penguatan kewenangan dan kelembagaan. Penny Lukito, Kepala BPOM menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Ia bilang, dibutuhkan persetujuan Menteri PAN RB untuk menerbitkan peraturan Kepala BPOM.