BPOM bisa menindak pengedar obat palsu



KONTAN.CO.ID -  Pemerintah memperkuat kelembagaan dan peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penguatan peran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Saat ini BPOM tengah bersiap membentuk beberapa kedeputian baru. Persiapan pembentukan kedeputian itu tengah dikebut supaya tahun depan bisa sudah memulai penguatan kewenangan dan kelembagaan.

Penny Lukito, Kepala BPOM menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Ia bilang, dibutuhkan persetujuan Menteri PAN RB untuk menerbitkan peraturan Kepala BPOM.


"Kami koordinasikan dulu dalam satu bulan ini. Setelah itu akan ada seleksi terbuka untuk mengisi jabatan mulai dari eselon II," kata Penny kepada KONTAN, Kamis (7/9).

Melalui Perpres itu, BPOM diamanatkan untuk membentuk Kedeputian Bidang Penindakan yang bertugas mencegah, menangkal, melakukan tindakan intelejen, menyidik dan menindak pelanggaran peredaran obat dan makanan yang membahayakan. Hal tersebut ia bilang sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

"Polri dan Kejaksaan sudah menyetujuinya tinggal menyelesaikan formalitas dan menunggu Kementerian PAN RB,"jelasnya.

Asal tahu saja, pada 9 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam perpres ini, BPOM diberikan mandat menambah kedeputian bidang penindakan untuk memperkuat keweangan BPOM dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon