KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomentar terkait rencana pemerintah untuk memberikan label warna
(color guide) pada minuman berpemanis. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM, L. Rizka Andalusia menjelaskan bahwa
color guide merupakan salah satu sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan
Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL) yang telah diterapkan di berbagai negara. Pelabelan ini untuk memberikan informasi kandungan gula, garam dan lemak (GGL) pada produk pangan olahan yang dikemas, dengan format yang sederhana.
“Indonesia telah mengimplementasikan dua sistem FOPNL yang bersifat sukarela
(voluntary) yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/7).
Baca Juga: Sambut Positif Aturan Pelabelan BPA, YLKI: Industri AMDK Harus Siapkan Upaya Mitigasi Rizka menyebutkan, dua sistem FOPNL yang telah diterapkan tersebut adalah
pertama, panduan asupan gizi harian warna monokrom, yang merupakan
highlight tabel informasi nilai gizi untuk informasi kandungan GGL.
Kedua, Logo Pilihan Lebih Sehat, yang dicantumkan berdasarkan kriteria profil gizi tertentu. Dia bilang, saat ini telah terdapat profil gizi untuk 20 kelompok pangan. Saat ini BPOM tengah melakukan penelaahan lebih lanjut alias
review terhadap sistem FOPNL terkait panduan asupan gizi harian warna monokrom menjadi sistem baru yang diharapkan akan lebih mudah dipahami konsumen. “Sesuai pedoman Codex untuk menentukan format FOPNL yang efektif, perlu didukung dengan hasil riset terhadap konsumen yang valid secara ilmiah,” terangnya. Rizkia menambahkan, BPOM telah melakukan survei preferensi konsumen terhadap berbagai format FOPNL, termasuk FOPNL yang berwarna. Hasil survei itu nantinya bakal jadi pertimbangan untuk menentukan desain label yang akan diterapkan. “BPOM juga telah melaporkan hasil
review beserta progresnya kepada Kementerian Kesehatan,” tandasnya.
Baca Juga: Tak Berdampak, Simak Rekomendasi Saham Emiten Minuman Berpemanis dalam Kemasan EBDK) Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian label warna pada minuman berpemanis. “Kami sudah
meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya kayak di Singapura merah, kuning, hijau itu (label) gede nulisnya. Cuma memang kita tunggu RPP-nya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7).
Budi tak menampik, selama ini penulisan kandungan gula yang tertera pada kemasan minuman tampak kecil sehingga sulit dibaca. Selain itu, yang kerap terlewat oleh pemahaman publik bahwa kandungan gula yang dituliskan pada kemasan merupakan takaran per saji
(per serving). Dia mencontohkan, pada minuman kemasan berpemanis berukuran 250 ml, satu takaran saji berarti 50 ml, artinya terdapat lima kali sajian dalam satu botol minuman. Kemudian, setiap satu takaran saji tersebut mengandung gula sebesar 20 mg, artinya untuk lima kali sajian atau satu botol minuman mengandung gula hingga 100 mg. “Jadi nanti biar nggak susah bacanya nanti kita pasang
color guide, dan
color guide itu ada ukurannya jadi berapa besar (kandungan gula) dari
brand mereka,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati