KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta gagalkan pengiriman obat tradisional ilegal senilai Rp 4,1 miliar yang akan di ekspor ke Uzbekistan. Kelapa BPOM RI, Penny K Lukito menjelaskan barang tegahan seberat 5 ton tersebut berhasil di amankan setelah BPOM melakukan pemetaan wilayah termasuk terhadap salah satu sentra jamu di wilayah Jawa Barat yang melakukan penjualan obat tradisional (OT) berbahan kimia obat (BKO). Diketahui, BPOM melarang adanya OT yang mengandung BKO karena dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta gagalkan pengiriman obat tradisional ilegal senilai Rp 4,1 miliar yang akan di ekspor ke Uzbekistan. Kelapa BPOM RI, Penny K Lukito menjelaskan barang tegahan seberat 5 ton tersebut berhasil di amankan setelah BPOM melakukan pemetaan wilayah termasuk terhadap salah satu sentra jamu di wilayah Jawa Barat yang melakukan penjualan obat tradisional (OT) berbahan kimia obat (BKO). Diketahui, BPOM melarang adanya OT yang mengandung BKO karena dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.