KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk vaksinasi kepada anak usia 6 tahun sampai 11 tahun. Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 6 sampai 11 tahun, pemerintah akan menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). "Kita akan menunggu rekomendasi ITAGI dan IDAI untuk proses pelaksanaannya. Termasuk proses skrining, sambil kita memastikan supply vaksin dari Sinovac karena akan ada penambahan kebutuhan," jelas Nadia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/11).
BPOM izinkan anak 6-11 tahun dapat vaksin Sinovac, ini kata Kemenkes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk vaksinasi kepada anak usia 6 tahun sampai 11 tahun. Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 6 sampai 11 tahun, pemerintah akan menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). "Kita akan menunggu rekomendasi ITAGI dan IDAI untuk proses pelaksanaannya. Termasuk proses skrining, sambil kita memastikan supply vaksin dari Sinovac karena akan ada penambahan kebutuhan," jelas Nadia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/11).