BPOM izinkan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, begini anjuran KPAI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah memberikan lampu hijau untuk penggunaan Sinovac vaksin anak berusia 6 tahun hingga 11 tahun. 

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan program vaksinasi ini akan bergantung kepada keputusan orang tua. Ia menyatakan orang  tualah  yang akan memberikan izin, mengantarkan, dan menemani anak ketika melakukan vaksinasi. 

“Himbauan kami, vaksin adalah hak anak-anak, jadi orang tua harap berikan hak itu, jelasnya secara virtual.


Baca Juga: IDAI beri rekomendasi soal anak usia 6-11 tahun bisa dapat vaksin Covid-19

Kedua, kata Retno, vaksin yang akan diberikan pada Januari 2022, kalau bisa tidak diikuti dengan membuka sekolah dasar (SD) dan taman kanak-kanak (TK) terlebih dahulu.

Ia meminta agar ada keselarasan antara kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Budaya serta Kementerian Agama untuk SD dan TK dengan kesiapan program vaksinasi dari Kementerian Kesehatan. Sebab, perilaku anak di rentang usia ini sulit dikendalikan. 

“Kalau boleh, kami lebih mendorong lebih cepat, program vaksinasi untuk anak ini dipercepat. (saat ini) Selain sekolah, mall dan pusat perbelanjaan juga sudah memperbolehkan anak-anak masuk. Kita deg-degan juga,” paparnya.

Berdasarkan pantauan KPAI, pelanggaran protokol kesehatan oleh anak, paling banyak terjadi di kelompok anak SD. Lantaran perilaku mereka sulit dikendalikan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Anak usia 6-11 tahun bisa dapat vaksin Covid-19, ini rekomendasi dari IDAI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi