JAKARTA. Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertambah. Pemerintah menunjuk BPOM untuk menguji sekaligus mengawasi penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau. Tugas tambahan BPOM ini untuk mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/ 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Asal tahu saja, dalam pasal 12 beleid teknis dari Undang-Undang Kesehatan itu disebutkan, setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan, kecuali telah dibuktikan secara ilmiah. Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan, pengecekan dan pengawasan penggunaan bahan tambahan untuk produk tembakau akan dijalankan oleh BPOM. "Peran serta pengawasan juga melibatkan masyarakat, khususnya untuk mendukung tugas dari pemerintah," katanya, Rabu (23/1).Sebab, tugas tersebut cukup berat bila hanya tertumpu kepada pemerintah tanpa ada pelibatan masyarakat.
BPOM menangani uji bahan tambahan dalam rokok
JAKARTA. Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertambah. Pemerintah menunjuk BPOM untuk menguji sekaligus mengawasi penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau. Tugas tambahan BPOM ini untuk mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/ 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Asal tahu saja, dalam pasal 12 beleid teknis dari Undang-Undang Kesehatan itu disebutkan, setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan, kecuali telah dibuktikan secara ilmiah. Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan, pengecekan dan pengawasan penggunaan bahan tambahan untuk produk tembakau akan dijalankan oleh BPOM. "Peran serta pengawasan juga melibatkan masyarakat, khususnya untuk mendukung tugas dari pemerintah," katanya, Rabu (23/1).Sebab, tugas tersebut cukup berat bila hanya tertumpu kepada pemerintah tanpa ada pelibatan masyarakat.