PANGKALPINANG. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memusnahkan 19.700 botol jamu tradisional karena tidak memiliki izin edar dan membahayakan kesehatan masyarakat di daerah ini. "Dalam minggu ini, kami akan memusnahkan jamu ilegal berbagai merek misalnya tawon klanteng, obat kuat dan lainnya," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Babel Arnold Sianipar di Pangkalpinang, Senin. Ia menjelaskan ribuan jamu ilegal ini positif mengandung bahan kimia obat dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya, seperti kanker, gangguan lever, ginjal dan lainnya.
BPOM musnahkan 19.700 botol jamu ilegal berbahaya
PANGKALPINANG. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memusnahkan 19.700 botol jamu tradisional karena tidak memiliki izin edar dan membahayakan kesehatan masyarakat di daerah ini. "Dalam minggu ini, kami akan memusnahkan jamu ilegal berbagai merek misalnya tawon klanteng, obat kuat dan lainnya," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Babel Arnold Sianipar di Pangkalpinang, Senin. Ia menjelaskan ribuan jamu ilegal ini positif mengandung bahan kimia obat dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya, seperti kanker, gangguan lever, ginjal dan lainnya.