MEDAN. Ribuan produk ilegal berbagai jenis seperti jamu, shampoo, dan obat-obatan tradisional seharga Rp 1 miliar disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan. Penyitaan dilakukan di rumah milik Cholidin, di Dusun Gunung Kerang, Desa Tandan Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa kemarin (19/2). Di tempat yang sama, BPPOM juga menemukan serbuk brastomolo sebanyak 192 bal per 400 kotak, dan SBM Asam Urat Pegal Linu Cikungunya sebanyak lima bal per 500 senilai Rp 959.100.000.
BPOM pasang aksi, ribuan produk disita
MEDAN. Ribuan produk ilegal berbagai jenis seperti jamu, shampoo, dan obat-obatan tradisional seharga Rp 1 miliar disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan. Penyitaan dilakukan di rumah milik Cholidin, di Dusun Gunung Kerang, Desa Tandan Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa kemarin (19/2). Di tempat yang sama, BPPOM juga menemukan serbuk brastomolo sebanyak 192 bal per 400 kotak, dan SBM Asam Urat Pegal Linu Cikungunya sebanyak lima bal per 500 senilai Rp 959.100.000.