KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, setiap industri farmasi harus melaporkan perubahan bahan baku pembuatan obat. Inspektur Utama BPOM Elin Herlina mengatakan, laporan harus dilakukan sebelum perusahaan farmasi merubah bahan baku. “Industri farmasi wajib melaporkan kepada BPOM setiap akan melakukan (perubahan) bahan baku,” kata Elin dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10). Elin mengungkapkan pernyataan ini untuk menanggapi adanya dugaan kelangkaan bahan zat pelarut atau polietilen glikol yang dinilai aman digunakan dalam beberapa obat cair. Akibat kelangkaan ini, pelaku usaha farmasi diduga mengganti bahan zat pelarut dengan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
BPOM: Pengusaha Farmasi Harus Lapor Jika Ganti Bahan Baku Obat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, setiap industri farmasi harus melaporkan perubahan bahan baku pembuatan obat. Inspektur Utama BPOM Elin Herlina mengatakan, laporan harus dilakukan sebelum perusahaan farmasi merubah bahan baku. “Industri farmasi wajib melaporkan kepada BPOM setiap akan melakukan (perubahan) bahan baku,” kata Elin dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10). Elin mengungkapkan pernyataan ini untuk menanggapi adanya dugaan kelangkaan bahan zat pelarut atau polietilen glikol yang dinilai aman digunakan dalam beberapa obat cair. Akibat kelangkaan ini, pelaku usaha farmasi diduga mengganti bahan zat pelarut dengan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).