KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah produk dan vaksin Covid-19 diedarkan dengan pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan tetap melakukan pengawalan dan peninjauan dari produk tersebut. Usai diterbitkan EUA, perusahaan farmasi wajib melakukan studi atau kajian keamanan produk obat dan vaksin Covid-19 pasca pemasaran. "Studi tersebut merupakan kewajiban dari industri farmasi pemilik EUA. Maka itu, kami mengingatkan kembali agar industri farmasi pemegang EUA obat dan vaksin Covid-19 di Indonesia berkomitmen melaksanakan studi keamanan pasca pemasaran," ujar Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang dalam webinar BPOM, Kamis (15/4).
BPOM: Perusahaan farmasi pemegang EUA vaksin Covid-19 wajib lakukan studi keamanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah produk dan vaksin Covid-19 diedarkan dengan pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan tetap melakukan pengawalan dan peninjauan dari produk tersebut. Usai diterbitkan EUA, perusahaan farmasi wajib melakukan studi atau kajian keamanan produk obat dan vaksin Covid-19 pasca pemasaran. "Studi tersebut merupakan kewajiban dari industri farmasi pemilik EUA. Maka itu, kami mengingatkan kembali agar industri farmasi pemegang EUA obat dan vaksin Covid-19 di Indonesia berkomitmen melaksanakan studi keamanan pasca pemasaran," ujar Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang dalam webinar BPOM, Kamis (15/4).