KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 54 produk obat sirup yang memenuhi ketentuan. Dengan begitu, hingga saat ini, BPOM menyatakan terdapat 1.108 produk sirup obat dari 102 industri farmasi (IF) yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. "Berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli sampai 6 September 2023, terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023). Baca Juga: BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan
BPOM Rilis 54 Produk Obat Sirup Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 54 produk obat sirup yang memenuhi ketentuan. Dengan begitu, hingga saat ini, BPOM menyatakan terdapat 1.108 produk sirup obat dari 102 industri farmasi (IF) yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. "Berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli sampai 6 September 2023, terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023). Baca Juga: BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan