BPOM rilis daftar 46 obat terlarang



JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meengeluarkan peringatan publik atau public warning terhadap 46 jenis obat tradisional yang diketahui memiliki kandungan bahan kimia obat dalam dosis tinggi. Kustantinah, Kepala BPOM menyatakan, jika 46 produk tersebut dikonsumsi, maka akan membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.“BPOM yang ada di seluruh Indonesia sudah kami perintahkan untuk menarik 46 jenis obat tersebut,” kata Kustantinah. Menurutnya, BPOM seluruh daerah diminta untuk melakukan penarikan selagus juga melakukam pemusnahan. Ia juga beraharap agar masyarakat juga menginformasikan kepada BPOM jika menemukan adaya obat tradisional yang mecurigakan terebut.Kustantinah menyebutkan, 46 produk obat tradisional yang diketahui mengandung bahan kimia obat tersebut ditemukan hanya dalam masa I semester 2010. Dari hasil temuan, penggunaan bahan kimia obat yang tergolong jenis keras tersebut digunakan diluar dosis yang dipersyaratkan. “Jika dikonsumsi maka akan memberikan dampak bagi ginjal dan hati konsumen,” katanya.Di antara produk yang dinyatakan mengandung obat kimia dengan dosis yang membahayakan itu: Wei Yi Xin Kapsul, Gemuk Segar Eka Jaya, Pegal Linu, AsamUrat Flu Tulang Super, Buah Delima Kapsul, Gajah Kuat Tablet, Gemuk Sehat Untuk Pria dan Wanita Jati Sehat dan yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: