KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini imbauan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait Ivermectin. BPOM meminta seluruh pihak untuk berhenti mempromosikan Ivermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19. "Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," demikian imbauan BPOM dalam pernyataan resminya seperti yang dilansir dari pom.go.id. Menurut BPOM, Ivermectin merupakan salah satu obat yang diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19. Hanya saja, hal ini masih memerlukan pembuktian melalui uji klinik adalah Ivermectin.
BPOM: Setop promosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini imbauan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait Ivermectin. BPOM meminta seluruh pihak untuk berhenti mempromosikan Ivermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19. "Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," demikian imbauan BPOM dalam pernyataan resminya seperti yang dilansir dari pom.go.id. Menurut BPOM, Ivermectin merupakan salah satu obat yang diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19. Hanya saja, hal ini masih memerlukan pembuktian melalui uji klinik adalah Ivermectin.