BPOM sudah temukan 170.119 produk pangan kadaluwarsa selama ramadan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan terhadap sejumlah ritel dan distributor pangan selama ramadan. Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran produk pangan yang tidak layak konsumsi beredar di pasaran.

Hasilnya, hingga tanggal 10 Mei 2019, terdapat 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa dan ilegal atau tidak memenuhi ketentuan dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar.

Kepala BPOM Penny Lukito bilang, hasil temuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan saat ini lebih banyak dibandingkan tahun 2018. Pada 2018 BPOM menemukan 110.555 kemasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dari 591 distributor dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 2,2 miliar.


"Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota," kata Penny, Senin (20/5).

Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk jenis pangan jajanan berbuka puasa atau takjil, dari 2.804 sampel yang diperiksa terdapat 83 sampel (2,96%) tidak memenuhi ketentuan.

Hasil temuan tersebut lebih rendah dibanding dengan temuan pada 2018 di mana sebanyak 5,34 % produk takjil tidak memenuhi syarat.

Sampel yang tidak memenuhi syarat itu digolongkan menjadi 4 kelompok yakni agar-agar, minuman berwarna, mi dan kudapan. Temuan bahan berbahaya yang disalahgunakan pada jenis pangan tersebut adalah formalin sebanyak 39,29 %, boraks sebanyak 32,14 % dan rhodamin B sebanyak 28,57 %.

BPOM menyatakan, terjadinya persentase penurunan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan karena tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil akan keamanan pangan semakin meningkat. Di samping sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi dari BPOM bersama stakeholder terkait.

BPOM menyebutkan, berdasarkan lokasi temuan, penemuan pangan kadaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima. Jenis pangan yang terindikasi kadaluwarsa itu antara lain produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit.

Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari dan Gorontalo. Dengan jenis produk yakni susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kaleng, dan minuman berperisa.

Sementara untuk temuan pangan ilegal, banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Bau bau, dan Banjarmasin. Produk pangan ilegal itu di antaranya jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, air minum dalam kemasan, dan minuman berperisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto