KONTAN.CO.ID - Kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan bahwa pil PCC sudah ditarik dari peredaran sejak 2013 karena telah disalahgunakan. PCC mengandung tiga senyawa aktif yakni, Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol. "Paracetamol dan Cafein masih digunakan sebagai obat, namun yang berbahaya, jika senyawa tersebut dikombinasikan dengan Carisoprodol. Sedangkan Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia," katanya dalam keterangan diterima KONTAN.co.id Selasa (19/9). Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian dan BNN akan terus menelusuri peredaran pil PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tidak hanya Kendari, wilayah lain juga akan dilakukan pengawasan.
BPOM tegaskan pil PCC tidak boleh beredar
KONTAN.CO.ID - Kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan bahwa pil PCC sudah ditarik dari peredaran sejak 2013 karena telah disalahgunakan. PCC mengandung tiga senyawa aktif yakni, Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol. "Paracetamol dan Cafein masih digunakan sebagai obat, namun yang berbahaya, jika senyawa tersebut dikombinasikan dengan Carisoprodol. Sedangkan Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia," katanya dalam keterangan diterima KONTAN.co.id Selasa (19/9). Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian dan BNN akan terus menelusuri peredaran pil PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tidak hanya Kendari, wilayah lain juga akan dilakukan pengawasan.