BPOM Temukan 14 Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang beredar selama hasil intensifikasi pengawasan pada triwulan II 2026. Temuan tersebut terdiri atas 11 produk lokal berbasis kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk tanpa izin edar. Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. mengatakan, temuan tersebut menjadi bagian dari upaya BPOM memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. "Pengawasan ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat," ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/7).

Baca Juga: APBI Soroti Sinkronisasi Penugasan Batubara PLN dan Kapasitas Produksi Tambang Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, serta Pewarna Merah K-10. Menurut BPOM, bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit, hiperpigmentasi, penipisan kulit, hingga gangguan kesehatan yang lebih serius. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan organ apabila digunakan dalam jangka panjang. Sementara asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta bersifat teratogenik atau berpotensi mengganggu perkembangan janin apabila digunakan oleh ibu hamil. Selain itu, hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit menjadi kehitaman, serta perubahan warna kornea dan kuku. Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat yang merupakan golongan kortikosteroid dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit apabila digunakan tanpa pengawasan medis. Sementara Pewarna Merah K-10 dilarang digunakan dalam kosmetik karena berpotensi membahayakan kesehatan. Atas temuan tersebut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran, melakukan pemusnahan, pencabutan izin edar, penertiban di pasar, hingga penghentian sementara kegiatan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Taruna mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur kosmetik yang menjanjikan hasil instan. Ia meminta masyarakat selalu menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik. "Masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan CEK KLIK, tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar, waspada terhadap klaim berlebihan atau efek instan, serta aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM," tutupnya.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Perketat Pengendalian Inflasi, Waspadai Tren Kenaikan Harga


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News