KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pesatnya pertumbuhan transaksi produk kecantikan di platform digital turut diiringi, dengan meningkatnya peredaran kosmetik ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat sebanyak 9.042 tautan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada 11–22 Mei 2026. Nilai keekonomian produk yang diperdagangkan melalui tautan tersebut diperkirakan mencapai Rp268,7 miliar. Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. mengatakan, pengawasan diperkuat seiring meningkatnya transaksi kosmetik melalui berbagai platform digital. Berdasarkan data yang dipaparkan BPOM, kategori perawatan dan kecantikan menjadi salah satu penyumbang transaksi terbesar di TikTok Shop, dengan nilai mencapai Rp35,61 triliun sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026. Menurut Taruna Ikrar, pertumbuhan pasar yang tinggi menjadi peluang, bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum untuk mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Datangkan 45.900 Metrik Ton LPG dari Amerika Serikat “Dari hasil patroli siber kami, ditemukan 9.042 tautan yang menjual kosmetik tidak memenuhi ketentuan dari total 9.617 tautan yang diawasi,” ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/7). Ia mengungkapkan, pelanggaran penjualan kosmetik ilegal paling banyak ditemukan di platform TikTok. Bahkan, lebih dari separuh pelanggaran yang ditemukan BPOM berasal dari platform tersebut. “Dari platform tersebut, yang terbanyak adalah di TikTok. Di TikTok terbanyak, berarti lebih dari 50% pelanggaran-pelanggaran ada di TikTok,” katanya. Taruna menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong tingginya pelanggaran di TikTok adalah maraknya fitur live shopping. Melalui fitur tersebut, penjual dapat mempromosikan produk secara langsung kepada konsumen sehingga jangkauan pemasaran menjadi lebih luas dan cepat. “Live shopping kelihatannya memang paling menarik. Itu salah satu faktor kenapa yang terbanyak di TikTok,” ujarnya. Berdasarkan hasil patroli siber, BPOM mencatat sebanyak 95,24% pelanggaran berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar. Sementara sisanya merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, atau bahan yang dilarang. Serta produk yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik. Adapun berdasarkan asal pengiriman, pelanggaran terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 1.496 tautan, disusul Medan sebanyak 984 tautan, dan Tangerang sebanyak 831 tautan. Jumlah temuan tersebut meningkat tajam, dibandingkan hasil pengawasan tahun sebelumnya yang mencatat 5.313 tautan pelanggaran. Atas temuan tersebut, BPOM telah merekomendasikan penutupan (take down) tautan penjualan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, BPOM juga berkoordinasi dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) agar platform perdagangan elektronik memperkuat pengawasan terhadap produk yang diperdagangkan. Selain patroli siber, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi kosmetik. Dari 190 sarana yang diperiksa, sebanyak 128 sarana atau 67,4% dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal atau setara 2.127.765 pieces dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp31,7 miliar. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli kosmetik, terutama melalui platform digital. Ia meminta konsumen selalu menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk, serta tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan yang belum terjamin keamanannya.
BPOM Temukan 9.042 Tautan Penjualan Produk Kosmetik Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pesatnya pertumbuhan transaksi produk kecantikan di platform digital turut diiringi, dengan meningkatnya peredaran kosmetik ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat sebanyak 9.042 tautan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada 11–22 Mei 2026. Nilai keekonomian produk yang diperdagangkan melalui tautan tersebut diperkirakan mencapai Rp268,7 miliar. Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. mengatakan, pengawasan diperkuat seiring meningkatnya transaksi kosmetik melalui berbagai platform digital. Berdasarkan data yang dipaparkan BPOM, kategori perawatan dan kecantikan menjadi salah satu penyumbang transaksi terbesar di TikTok Shop, dengan nilai mencapai Rp35,61 triliun sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026. Menurut Taruna Ikrar, pertumbuhan pasar yang tinggi menjadi peluang, bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum untuk mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Datangkan 45.900 Metrik Ton LPG dari Amerika Serikat “Dari hasil patroli siber kami, ditemukan 9.042 tautan yang menjual kosmetik tidak memenuhi ketentuan dari total 9.617 tautan yang diawasi,” ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/7). Ia mengungkapkan, pelanggaran penjualan kosmetik ilegal paling banyak ditemukan di platform TikTok. Bahkan, lebih dari separuh pelanggaran yang ditemukan BPOM berasal dari platform tersebut. “Dari platform tersebut, yang terbanyak adalah di TikTok. Di TikTok terbanyak, berarti lebih dari 50% pelanggaran-pelanggaran ada di TikTok,” katanya. Taruna menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong tingginya pelanggaran di TikTok adalah maraknya fitur live shopping. Melalui fitur tersebut, penjual dapat mempromosikan produk secara langsung kepada konsumen sehingga jangkauan pemasaran menjadi lebih luas dan cepat. “Live shopping kelihatannya memang paling menarik. Itu salah satu faktor kenapa yang terbanyak di TikTok,” ujarnya. Berdasarkan hasil patroli siber, BPOM mencatat sebanyak 95,24% pelanggaran berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar. Sementara sisanya merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, atau bahan yang dilarang. Serta produk yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik. Adapun berdasarkan asal pengiriman, pelanggaran terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 1.496 tautan, disusul Medan sebanyak 984 tautan, dan Tangerang sebanyak 831 tautan. Jumlah temuan tersebut meningkat tajam, dibandingkan hasil pengawasan tahun sebelumnya yang mencatat 5.313 tautan pelanggaran. Atas temuan tersebut, BPOM telah merekomendasikan penutupan (take down) tautan penjualan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, BPOM juga berkoordinasi dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) agar platform perdagangan elektronik memperkuat pengawasan terhadap produk yang diperdagangkan. Selain patroli siber, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi kosmetik. Dari 190 sarana yang diperiksa, sebanyak 128 sarana atau 67,4% dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal atau setara 2.127.765 pieces dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp31,7 miliar. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli kosmetik, terutama melalui platform digital. Ia meminta konsumen selalu menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk, serta tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan yang belum terjamin keamanannya.