BPOM terbitkan panduan membeli produk dan obat, kenali kode izin edarnya...



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah Menteri Kesehatan mengeluarkan peraturan panduan pencegahan Covid-19 di lingkungan kantor. Kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan panduan membeli obat dan makanan agar terhindar dari Covid-19.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menerbitkan brosur pencegahan Covid-19 agar kita selalu sehat. Dalam brosur yang tersebar itu menuliskan konsumen bisa melakukan KLIK jika ingin membeli produk dan obat. Yakni Kemasan, artinya pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, dan penyok.

Baca Juga: Di tengah wabah corona, amankah makanan yang dipesan lewat layanan antar?


Lalu, Label, maksudnya baca infomrasi produk yang tertera pada label kemasan dengan cermat. Kemudian Izin Edar, pastikan produk memiliki izin edar dari Badan POM, izin edar dapat dicek melalui aplikasi android cek BPOM.

Terakhir Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi batas kedaluwarsa.

Bagi Anda yang tak paham membaca izin edar sebuah produk, BPOM memberikan panduan agar Anda paham. Misalnya untuk obat diawali dengan kode 3 (tiga) huruf dan kode 12 (dua belas digit).

Baca Juga: BPOM siapkan 5 laboratorium pengujian spesimen Covid-19

Contoh: DKL 1234567891A8. Huruf I (D=Nama Dagang dan G=Generik) Huruf II (B=Obat bebas, T=Obat Bebas Terbatas, K=Obat Keras, P=Psikotoprika, N=Narkotika) Huruf III (L=Obat produksi dalam negeri, I=Obat impor, E=Obat untuk keperluan ekspor, dan K=Obat untuk keperluan khusus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini