KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 2 industri farmasi (IF) tambahan yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, kedua industri farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan bahan jadi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dalam produk jadi melebihi ambang batas aman.
BPOM Umumkan 2 Industri Farmasi yang Melanggar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 2 industri farmasi (IF) tambahan yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, kedua industri farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan bahan jadi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dalam produk jadi melebihi ambang batas aman.