KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah surat edaran dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Mataram kepada Balai POM Palangkaraya mendadak viral. Hal itu karenaisi surat tersebut yang menyatakan bahwa dua merk suplemen makanan yang beredar di publik mengandung DNA babi. Dua suplemen makanan tersebut adalah Viostin DS yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101. Tak lama setelah viralnya surat tersebut, Badan POM RI mengeluarkan penjelasannya. Dirangkum dari laman resminya, BPOM menyebut bahwa isi surat edaran tersebut benar adanya.
BPOM ungkap dua produk suplemen makanan yang mengandung DNA babi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah surat edaran dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Mataram kepada Balai POM Palangkaraya mendadak viral. Hal itu karenaisi surat tersebut yang menyatakan bahwa dua merk suplemen makanan yang beredar di publik mengandung DNA babi. Dua suplemen makanan tersebut adalah Viostin DS yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101. Tak lama setelah viralnya surat tersebut, Badan POM RI mengeluarkan penjelasannya. Dirangkum dari laman resminya, BPOM menyebut bahwa isi surat edaran tersebut benar adanya.