KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Mabes Polri melakukan penindakan terhadap dua pemasok produk kimia, dan dua produsen yang di duga melakukan pelanggaran. Penindakan ini dilakukan terhadap dua perusahaan pemasok bahan kimia terhadap perusahaan produsen farmasi. Dua pemasok bahan baku obat yang memasok dalam penyelidikan polisi ini PT Yarindo yakni CV Samudra Chemical
CV Samudra Chemical merupakan suplier distributor kimia yakni CV APG atau CV Anugrah Perdana Gemilang. APG ini merupakan memasok utama untuk CV Budiata yang merupakan pemasok propilena glilkol yang tidak memenuhi syarat dari PT Yarindo yang sudah dicabut izin edar, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan proses pidana.
Baca Juga: Dua Lagi Izin Edar Obat Sirup Dicabut BPOM Hari ini, Berikut Darftar Obat Terlarang Kepala BPOM Penny Lukito Rabu (9/11) menjelaskan, pengungkapan ini setelah BPOM mengambil sampel bahan kimia sebagai barang bukti. "Ada 12 sampel kami temukan adanya kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas persyaratan yang diperbolehkan," katanya. Adapun, dari sampel bahan kimia yang ditemukan oleh BPOM menunjukkan di atas persyaratan 0,1%. "Temuan kami sampai 52% dan ada 99%," katanya. Selain itu, ada temuan dugaan pemalsuan produk kimia berlabel propilena glikol tapi isinya etilen glikol (EG) "Sampel dari pengecekan sampel sorbitol ternyata mengandung DEG hingga 1,34%," tambahnya. Dengan hasil pemeriksaan itu BPOM telah menyita barang bukti berupa beberapa drum zat kimia propilena glikol etilen glikol," katanya. Selain itu, BPOM menginstruksikan semua pelaku industri farmasi maupun makanan dan minuman, yang pernah melakukan transaksi bisnis pengadaan bahan baku dari CV Samudra Chemical agar melakukan pengecekan semua produknya.
Baca Juga: Dua Lagi Izin Edar Obat Sirup Dicabut BPOM Hari ini, Berikut Darftar Obat Terlarang "Agar yang membeli dari CV Samudra Chemical semua harus melakukan pengujian cemaran EG dan DEG. Bisa jadi itu bukan poropilena glikol isinya," kata Penny. Selain itu BPOM memerintahkan agar pelaku industri menghentikan pasokan bahan baku dari CV SC, yang memang memiliki jaringan distribusi yang panjang. Pada kesempatan yang sama BPOM telah melakukan penelusuran penggunaan produk dengan batch tertentu yang tidak memenuhi persyaratan di industri. Beberapa batch produk yang tercemar itu telah diumumkan sebelumnya. BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap pemasok bahan baku pada betch dimaksud. Temuannya bahan baku pada betch tersebut juga digunakan industri farmasi lainnya. Berdasarkan temuan itu, ada dua industri farmasi yang menggunakan yakni Samiko Farma (SF) Ciubrot Farma (CF).
Baca Juga: Hari Ini, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirup Hasilnya, cemaran EG dan DEG tidak memenuhi persyaratan produk bahan jadi sehingga BPOM memerintahkan penarikan sirup obat yang mengandung cemaran EG di atas batas aman. Penarikan produk jadi tugas industri farmasi yang dimonitor oleh BPOM dengan pendampingan BPOM seluruh Indonesia. Penarikan ini harus dilakukan baik di instalasi farmasi, di tenaga kesehatan maupun, toko obat," tata Penny Lukito. Sebelumnya ada tiga jenis yakni PT Yarnido dan Universal serta Afi Farma Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, terdapat dua perusahaan farmasi tambahan yang melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat. Dua perusahaan farmasi ini menyusul tiga perusahaan farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. "Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Izin Edar 69 Obat Sirup Berbahaya Dicabut BPOM, Produksi 3 Perusahaan Farmasi Penny menuturkan, pihaknya akan mengumumkan nama dua perusahaan farmasi tersebut pada esok hari, Rabu (9/11/2022). "Besok akan dirilis, mungkin kami menunggu besok saja. Khawatir saja," ucap Penny. Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi karena ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. BPOM juga mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ketiga perusahaan tersebut. "Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri (perusahaan) farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022). Dengan keputusan itu, BPOM telah memerintahkan kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat. Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga perusahaan farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar Sirup Obat Buatan 3 Perusahaan Farmasi Ini, Cek Daftarnya Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stok) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. "Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," ungkap BPOM. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar